Implementasi Sistem Siaran Berjaringan di Televisi Indosiar, SCTV, KompasTV dan Jawapostv
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi Sistem Siaran Berjaringan (SSJ) yang dilakukan Indosiar, SCTV, Kompas TV dan Jawapostv dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang televisi jaringan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai narasumber kunci dalam mengelola SSJ di Indosiar, SCTV, Kompas TV dan Jawapostv. Selain wawancara, pengumpulan data juga dilakukan dengan observasi. Penelitian ini menemukan; (1) Indosiar dan SCTV belum memenuhi ketentuan 10% konten lokal dari seluruh waktu siaran, sedangkan, Kompas TV dan dan Jawapostv sudah. (2) Untuk ketentuan 30% dari konten lokal ditayangkan pada jam tayang produktif, baik Indosiar, SCTV, Kompas TV, dan Jawapostv, semuanya sudah memenuhi ketentuan. (3) Dalam penggunaan SDM lokal, Indosiar dan SCTV belum 100% menggunakan SDM lokal, sedangkan Kompas TV dan Jawapostv sudah 100%. (4) Untuk kedekatan dengan isu lokal, Indosiar dan SCTV belum 100% menggunakannya, sedangkan Kompas TV dan Jawapostv sudah 100%. Penelitian menyimpulkan, Indosiar dan SCTV belum 100% menerapkan ketentuan SSJ, sedangkan Kompas TV dan Jawapostv, sudah menerapkannya.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.25008/pknk.v2i01.172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Prosiding Konferensi Nasional Komunikasi
Indexed by:
View My Stats




.png)