Efektifitas Sosialisasi Pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air
Abstract
Sejak pembatalan Undang-undang Sumber Daya Air (UU SDA) no 7 pada awal tahun 2015 – belum terdapat UU pengganti atau Peraturan Pemerintah (PP). Walau Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemerintah siap menerbitkan PP untuk mengisi kekosongan UU-SDA, hingga kini – dua tahun dari pembatalan – baru terdapat PP Pengusahaan Air saja PP tersebut diutamakan untuk memberi kepastian kepada sektor swasta yang memiliki investasi di bidang pengusahaan air. Basuki mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, namun masih ada di DPR untuk persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas dari sosialisasi pemerintah terhadap pembatalan UU-SDA no 7 dan kebijakan pengganti, terutama kepada media, industri penyediaan air minum dan masyarakat di Jakarta. Masyarakat Jakarta dipilih sebagai sampling karena heterogenitas masyarakat yang dapat mewakili masyarakat Indonesia pada umumnya dan lebih terpapar berita tentang pengelolaan SDA. Konsep yang dipergunakan terkait komunikasi kebijakan publik, kampanye dan sosialisasi , serta opini publik (Dye, Edward III, Simons & Jones, Hennessy, Broom, dan Dance) yang menjadi dasar dari penelitian mix-methods (kuantitatif deskriptif melalui survai, dan kualitatif melalui wawancara dan analisi isi berita). Hasil penelitian menunjukan bahwa publik bukan menjadi prioritas dari pemerintah dalam proses perubahan kebijakan; media dan industri tidak dilibatkan dalam proses, dan hanya disampaikan kepada khalayak tertentu. Dengan demikian sebagian besar responden menganggap bahwa pemerintah tidak serius dalam menanggapi suatu persoalan, dan tidak mengedukasi publik agar memahami perubahan yang terjadi.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.25008/pknk.v1i1.68
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Prosiding Konferensi Nasional Komunikasi
Indexed by:
View My Stats




.png)